Ini Alasan Hamzah Hamid Konsen Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

NEWS1162 Dilihat

SULSEL.NEWSAnggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid kembali menggelar sosialisasi produk hukum daerah Perda Nomor Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, di Kelurahan Batua, pada Minggu (28/7/2019).

Hadir sebagai narasumber, Praktisi Pendidikan Anak Usia Dini Irwan Tahir, Pemerhati Kekerasan Terhadap Anak Rusdianto Ibrahim, Lurah Batua M. Jufri dan tokoh masyarakat dalam hal ini ketua RW 06 Kelurahan Batua H. Makkasau

Sebelumnya, ketua fraksi PAN DPRD Makassar ini menggelar kegiatan yang sama di tiga lokasi berbeda, 25 hingga 27 Juli 2019. Yakni di Kelurahan Karuwisi Utara, Tamamaung, dan Kelurahan Karuwisi.

“Anak-anak membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus termasuk perlindungan hukum yang berbeda dari orang dewasa. Anak perlu mendapatkan suatu perlindungan yang termuat dalam bentuk produk hukum seperti Perda yang kita sosialisasikan ini,” kata Hamzah Hamid dihadapan peserta sosialisasi.

Menurut Hamzah Hamid, penyebaran produk hukum Perda Perlindungan Anak juga menjadi bagian dari kerja – kerja kedewanan, tujuan agar regulasi Perda yang telah disahkan ini dapat diletahui dan dipahami oleh masyarakat bahwa anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, sosial, dan berakhlak mulia.

“Perlindungan anak adalah hal mutlak yang harus kita lakukan bersama, sehingga Perda ini menjadi sangat penting untuk memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa dikriminatif,” terangnya.

Masih menurutnya, terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak lantaran adanya paradigma atau cara pandang yang keliru mengenai anak. Hal ini menggambarkan seolah-olah kekerasan terhadap anak sah-sah saja karena anak dianggap sebagai hak milik orang tua yang dididik termasuk dengan cara yang salah.

“Perda ini hadir untuk membangun kesadaran semua pihak bahwa semua anak wajib dipenuhi hak-haknya dan dilindungi,” tuturnya. (*)

Editor: admin