SULSEL.NEW – Anggota DPRD Kota Makassar Andi Suharmika membuka sekaligus menjadi narasumber kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum”, di Hotel Harper Jl. Perintis Kemerdekaan,, pada Minggu (21/5/2023).
Kegiatan yang diselenggarkan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar ini dihadiri sekira 100 peserta yang berasal dari wilayah Kecamatan Biringkanaya dan Tamanlanrea.
Dalam sambutannya, Andi Suharmika mengatakan, kegiatan sosialisasi produk hukum daerah ini bagian dari pada tugas dan tanggung jawab setiap anggota DPRD, agar apa yang menjadi pokok pikiran dalam Perda yang telah disahkan dapat diketahui oleh masyarakat, salah satunya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Perda ini kata Suharmika sangat penting untuk diketahui utamanya bagi masyarakat yang berkategori miskin yang tidak mampu membayar pengacara atau yang tidak paham alur yang ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.
“Perda ini hadir menjawab stigma masyarakat mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan bantuan hukum sehingga pemerintah bersama DPRD hadir mengedukasi agar Perda ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berkategori miskin,” kata Suharmika.
Karenanya, Anggota Komisi C ini
mengajak peserta sosialisasi untuk menyimak dengan baik pemaparan kedua pemateri sehingga pertemuan ini bukan hanya sekedar kegiatan seromonial tetapi paling tidak menjadi pengetahuan baru bahwa di Makassar itu sudah ada yang namanya Perda Bantuan Hukum.
“Sekiranya nanti ada yang ingin ditanyakan bisa langsung bertanya kepada kedua pemateri, nanti akan dijelaskan secara tekhnis terkait Perda ini,” cetus Suharmika.(*/yud)