SULSEL.NEWS – Seperti tahun sebelumnya, Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) kembali menyepakati penutupan sementara aktivitas tempat hiburan lebih awal dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H, yakni
mulai Sinin 20 Maret 2023 sampai Selasa 25 April 2023.
Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru, mengatakan bila merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), penutupan tempat hiburan dimulai sehari sebelum Ramadhan dan dapat dibuka kembali tiga hari setelah Idul Fitri.
Namun, pihaknya memutuskan untuk menutup seluruh aktivitas tempat hiburan lebih awal, meski pemerintah belum atau baru akan melakukan sidang isbat terkait penetapan awal Ramadhan dan Idul Fitri beberapa hari ke depan.
“Kalau berdasarkan Perda ketentuannya H-1 dan H+3. Namun untuk memberikan kesempatan lebih bagi karyawan yang akan mudik dan menjalankan tarawih dan puasa dalam kaitan bulan suci Ramadhan, maka kami sepakat tutup lebih awal, meski pihak pemerintah belum menentukan awal Ramadhan tahun ini,” ujar Zul, sapaan akrabnya.
Selain itu, berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal, Muhammadiyah juga telah menetapkan awal puasa 2023 atau 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023.
“Dengan demikian, shalat tarawih Muhammadiyah dimulai pada Rabu (22/3/2023) malam dan puasa pertama pada hari Kamis. Ini juga yang menjadi salah satu pertimbangan kami, untuk menghormati keputusan atau maklumat PP Muhammadiyah dimaksud,” beber Zul.
Zul mengaku pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemkot Makassar dan Pemprov Susel, terkait penutupan sementara aktivitas usaha-usaha hiburan. Dia berharap agar nantinya Surat Edaran (SE) penuturan bisa disesuaikan agar seluruh pengelola tempat usaha bisa taat dan mematuhi edaran tersebut.
Kata dia, saat ini pihaknya harus melakukan koordinasi dengan Pemkot dan Pemprov karena berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, kewenangan pembinaan dan pengawasan usaha-usaha seperti Bar, Diskotik dan Kelab Malam serta SPA kini berada dibawah kendali Pemprov Sulsel. Sementara usaha-usaha Karaoke dan panti pijat dibawah kewenangan Pemkot Makassar.
“Jadi untuk saat sekarang, kami harus melalukan koordinasi dengan Pemkot dan Pemprov agar setiap penutupan sementara usaha-usaha hiburan terkait hari besar keagamaan, bisa tetap sama atau sejalan dengan keputusan Pemkot maupun pihak Pemprov. Terakhir, juga perlu disampaikan bahwa aturan penutupan dimaksud juga berlaku bagi usaha-usaha hiburan yang ada di Sulsel,” jelas Zul. (*/rls)