Diduga Langgar Izin Usaha, Satpol PP Selayar Sita Ratusan Minuman Beralkohol di Wisma Aqilah

NEWS833 Dilihat

SULSEL.NEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di back up oleh tim gabungan terpadu organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Wisma Aqilah, di Jalan Jenderal Achmad Yani, Benteng, Kabupaten Selayar, pada Senin (6/2/2023) siang.

Sidak ini dilakukan menindak lanjuti laporan masyarakat terhadap aktifitas Wisma Aqilah yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Setiba di lokasi, tim gabungan langsung bergerak melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya dugaan pelanggaran jenis usaha yang tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Selayar.

Aparat Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang di pimpin langsung Kasatpol Saparuddin selanjutnya melakukan penyitaan ratusan botol minuman beralkohol untuk diamankan ke Mako Satpol PP.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan ratusan botol kemasan minuman beralkohol (miras) yang diperjual belikan secara bebas tanpa dilengkapi kepemilikan dokumen surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (Siup MB).

Kepala seksi (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Erik Gunawan menegaskan, Sidak ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pelaksanaan tugas penegakan ketentuan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Penyidik Satpol PP kata Saparuddin akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Selayar selaku Korwas.

“Segera kita akan adakan gelar perkara bersama penyidik Kepolisian dan kita akan proses sesuai prosedur dan ketentuan UU yang berlaku,” tegasnya.

Penulis: Andi Fadly