SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak”, di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, pada Jumat (3/2/2023).
Hadir selaku narasumber, Sumarni (Pemerhati Anak), serta Achmad Nasrulla (penggiat sosial)
Dalam sambutannya, Hamzah Hamid menekankan pentingnya Perda Perlindungan anak diketahui oleh setiap orang tua, mengingat sejauh ini kerap terjadi kekerasan terhadap anak, hingga pelecehan.
“Perda ini mengatur sedemikian rupa apa saja hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua. Juga melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran,” kata Hamzah Hamid.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap, melalui sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran orang tua dalam mendidik anak.
“Menjaga dan mengawasi tumbuh kembang anak dimulai lingkungan terdekat, keluarga, sekolah dan lingkungan tempat tinggal,” paparnya.
Sementara, Sumarni selaku narasumber mengatakan, Perda Perlindungan Anak ini hadir mengatur bagaimana hak anak terpenuhi. Realitas kekerasan anak yang terjadi menjadi indikator penting lahirnya Perda ini sebagai upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak.
“Jadi perda ini dibuat supaya ada yang mengatur bagaimana sebenarnya perlindungan anak, dan hak anak harus terpenuhi karena itu juga diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2016,” paparnya. (*/yud)