SULSEL.NEWS – Anggota DPRD kota Makassar Supratman kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, do Hotel Grand Town, Jl. Pengayoman, pada Sabtu (26/11/2022)
Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelesatarian Cagar Budaya” menghadirkan dua narasumber, yakni Sekertaris Dinas Kebudayaan Kota Makassar Muh Fadly, serta Kabag Umum Sekretariat DPRD Makassar, Muhajir
Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta yang didomimasi kaum muda yang berasal dari wilayah Kecamatan Manggala dan Panakkukang.
Dalam sambutannya, Suprataman mengatakan, pelestarian cagar budaya di Makassar dalam dua tahun terakhir ini cukup luar biasa meski anggaran Dinas Kebudayaan minim dibanding dengan dInas lainnya.
“Berbeda dengan sebelumnya, dulunya Dinas Kebudayaan digabung dengan Dinas Pendidikan sehingga perhatian tentang cagar budaya terabaikan karena Dinas Pendidikan terlalu konsentrasi diprogram pendidikan saja,” kata Supratman.
Namun demikian kata Supra, jika dibanding dengan kota-kota lain, di Makassar ini terkait cagar budaya masih dalam konteks baru memulai.
“Di kota-kota lain yang namanya cagar budaya itu menjadi skala perioritas. Kita di Makassar ini masih dalam konteks baru memulai,” paparnya.
Politisi Partai NasDem ini juga mengajak peserta sosialisasi untuk memanfaatkan kesempatan ini sehingga kegiatan sosialisasi ini bukan sekedar seromomial namun menjadi pengetahuan baru bahwa di Makassar itu ada Perda Pelestarian Cagar Budaya.
“Jadi terkait Perda ini nanti akan dipaparkan secara rinci oleh kedua pemateri kita. Kalau ada yang kurang dipahami bisaki bertanya langsung nanti akan dijelaskan oleh ke kedua pemateri kita,” tandas Supratman.(*/yud)