SULSEL.NEWS — Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar mengambil langkah tegas dengan menggembok kendaraan roda empat terparkir di badan jalan.
Kepala Dishub Makassar Iman Hud mengatakan, kendaraan tersebut dianggap mempersempit lajur yang bisa menyebabkan kemacetan.
“Kegiatan ini sesuai Peraturan Perwali 64 tahun 2011 tentang pengawasan dan penegakan kawasan parkir dan juga didukung dengan Undang-Undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Kapolri nomor 10/2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu,” kata Iman Hud, Senin (22/8/2022)
Dikatakan Iman, ada beberapa ruas jalan larangan parkir yang menjadi perhatian termasuk Jalan Ratulangi, Urip Sumoharjo, Ahmad Yani, Sultan Alauddin dan AP Pettarani.
“Penggembokan kendaraan ini kita lakukan tanpa pandang bulu karena peraturan ini sudah lama disosialisasikan jauh jauh sebelumnya,” beber Iman. (*)