SULSEL.NEWS – Pelaksana tugas (Plt) Kasat Satpol PP Makassar Ikhsan S,Sos.,MM menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, di Hotel Karebosi Preimer, Jl. Jend M Jusuf, pada Minggu (24/7/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh anggota DPRD Makassar dari fraksi Demokrat,Resky mengangkat tema “Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat”.
Dalam pemaparannya, Ikhsan mengatakan, Perda Nomor 7 Tahun 2021 ini biasa juga disebut Perda Sapujagat sebab regulasinya mengatur ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Tugas kami selaku penegak Perda tentu akan berupaya agar penerapan Perda ini bisa maksimal, menekan jumlah pelanggaran guna menjaga menjaga kententeraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sesui regulasi yang diatur dalam Perda ini,” papar Ikhsan. (*/Ugo)