SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Nasir Rurung menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum” di Hotel Maleo, Jl. Pelita Raya, pada Sabtu (18/6/2022).
Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Manggala dan Panakkukang menghadirkan narasumber, Kepala bagian hukum (Kabag) Hukum kota Makassar, Andi Haryanto serta Zulkifli Hasanuddin (Lawyer)
Dalam sambutannya, Nasir Rurung
mengatakan, kegiatan sosialisasi produk hukum daerah ini bagian dari pada tugas dan tanggung jawab setiap anggota DPRD, tujuannya agar apa yang menjadi pokok pikiran dalam Perda ini dapat diketahui oleh masyarakat, salah satunya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Perda Bantuan Hukum ini kata Nasir Rurung sangat penting untuk diketahui utamanya bagi masyarakat yang berkategori miskin yang tidak mampu membayar pengacara atau yang tidak paham alur yang ditempu untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.
“Pemerintah kota Makassar memfasilitasi warga yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum dengan cukup menunjukkan keterangan tidak mampu dari pemerintah kelurahan. Cuma masalahnya masih banyak warga masyarakat yang belum mengetahui,” kata Nasir Rurung.
Oleh karenanya, lanjut Politisi Partai Berkarya ini mengajak peserta sosialisasi untuk menyimak dengan baik pemaparan dua narasumber yang dihadirkan agar masyarakat mengetahui haknya mendapatkan bantuan hukum.
“Sosialisasi Perda Bantuan Hukum sangat bermanfaat karena dengan demikian akan menjadi pengetahuan baru bagi kita bahwa pemerintah kota Makassar menyiapkan bantuan hukum bagi warganya yang kurang mampu,” terangnya.
“Naskahnya sudah kita bagikan, bisaki bawaki pulang untuk dipelajari pasal-pasalnya. Dan jika ada yang kurang dimengerti bisaki tanyakan langsung kepada kedua pemateri,” tandas Nasir Rurung. (*/yud)