SULSEL.NEWS – Anggota DPRD kota Makassar, Syukran Kahfi menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, “Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol”, di Hotel Tree, Kamis (24/3/2022).
Seperti biasa, Legislator muda Partai Amanat Nasional ini mengundang konstituennya daerah pemihan (Dapil) Kecamatan Rappocini, Ujungpadang dan Makassar sebagai peserta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam sambutannya, Syukran mengungkapkan pentingnya Perda Minol ini disosialisasikan agar masyarakat dapat berperan aktif mengontrol penjualan minuman beralkohol di wilayah masing-masing.
Menurut Syukran, mengkonsumsi minol secara berlebih bisa menjadi pemicu terjadinya kekerasan ataupun kenakalan lainnya utamanya bagi anak muda sebagai generasi pelanjut.
“Di Perda ini, hanya ada beberapa tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, yakni Hotel, Bar, Diskotik, Karaoke, dan Pub. Juga mengatur tentang golongan minuman keras menurut kadar alkoholnya, waktu penjualan, hingga tempat peredarannya agar pelaku usaha agar tidak seenak hati menjual minuman beralkohol,” kata Syukran.
Meski demikian, Syukran menilai, penerapan Perda yang disahkan sejak 2014 ini belum maksimal dilaksanakan sehingga masih banyak pelaku usaha mengabaikan ketentuan Perda ini.
Untuk itu Syukran mengajak, peran serta masyarakat untuk meminimalisir penyalahgunaan minuman beralkohol.
“Peran serta masyarakat sangat diharapkan melakukan pengawasan guna meminimalisir penyalagunaan minuman beralkohol,” tandasnya. (*/yud)