Gelar Sosper KTR, Hamzah Hamid Harap Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

NEWS897 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD kota Makassar Hamzah Hamid menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, di Hotel Grand Imawan, Jl. Pengayoman, Rabu (16/2/2022).

Sosialisasi ini mengangat tema “Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok” menghadirkan narasumber, Sekwan DPRD makassar Dahyal, serta pemerhati sosial, Ahmad Nasrullah.

Seperti biasa, Legislator Makassar tiga periode ini mengundang konstituennya di Dapil Manggala-Panakkukang sebagai peserta sosialisasi.

Dalam sambutannya, Hamzah Hamid mengungkapkan pentingnya Perda Kawasan Tanpa Rokok disosialisasikan, hal ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di tempat-tempat yang dilarang untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang

“Kalau saya lihat, Perda ini ada sejak tahun 2013 namun hingga kini penerapannya belum maksimal diterapkam oleh dinas terkait dalam hal Satpol PP selaku penegak Perda,” kata Hamzah Hamid.

Lebih lanjut Hamzah Hamid mengatakan, sesuai regulasinya Perda KTR ini tempat-tempat yang dilarang melakukan aktifitas merokok. Antara lain, fasilitas pelayanan masyarakat, sekolah, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. “Jika dilanggar akan sanksi teguran hingga sanksi administrasi,” tuturnya.

Hamzah Hamid berharap, peserta sosialisasi ini dapat menjadi penyambung lidah mengsosilisasikan kembali ke tetangga ataupun kerabat lainnya
adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok. “Dengan demikian, sosialisasi ini bisa bermanfaat sesuai harapan kita bersama,” ujarnya. (*/yud)