SULSEL.NEWS, – Seorang oknum ketua LSM diduga telah melakukan pemerasan terhadap PT. Tiran Mineral di Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara. Menurut Ketua Pasca Sarjana Konawe Utara, Gafur SH MH yang mendapat informasi menyebut bila dugaan pemerasan ini telah dilakukan berkali-kali.
“Awalnya, ketua LSM ini hanya meminta bantuan kepada PT. Tiran Mineral. Karena kepedulian perusahaan terhadap masyarakat, perusahaan kemudian membantu,” Gafur, Jumat (14/1/2022).
Namun kemudian, ketua LSM yang diketahui bernama Hendro Nipolo ini terus saja meminta uang bahkan cenderung dengan nada memaksa.
“Bahkan terkesan memeras dengan mengancam bakal melaporkan kepolisi terkait adanya dugaan aktifitas penambangan liar yang dilakukan PT Tiran,” lanjut Gafur.
Karena tak digubris, maka ketua LSM ini kemudian melaporkan PT. Tiran Mineral ke Mabes Polri. Alasannya melapor ke Mabes Polri karena Polda Sultra dinilai tidak serius dengan laporan yang dilayangkan LSMnya beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, Gafur sangat menyayangkan tindakan ketua LSM tersebut. Gafur juga mendapat informasi bila PT. Tiran diduga sudah diperas sebanyak 10 kali.
“Sangat disayangkan bila ada LSM melakukan hal semacam itu, karena kehadiran PT. Tiran sangat membantu pertumbuhan kesejahteraan masyarakat di Konawe Utara. Kami masyarakat Konut, 100 persen mendukung keberadaan PT Tiran ini,” kata Gafur.
Gafur menambahkan dengan membangun smelter di Konut, PT Tiran mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal. PT. Tiran juga selama ini sangat memperdulikan kesejahteraan masyarakat sekitar dengan mengucurkan berbagai bantuan seperti beras, gula bahkan membangun masjid megah di Konut.
“Kalau dilihat lebih jauh, sebenarnya yang melakukan protes terhadap kehadiran PT Tiran ini tidak pernah bersentuhan langsung keseharian aktifitas masyarakat. Mereka mungkin hanya mendengar dan sangat mungkin telah ditunggangi kepentingan oleh orang yang tak senang dengan keberadaan PT Tiran di Konut,” katanya.
Adanya keberatan dari beberapa gelintir orang, kata Gafur, jangan dijadikan alasan bahwa masyarakat Konawe Utara keberatan.
“Saya dan masyarakat Konawe Utara merasa kehadiran PT Tiran adalah berkah besar bagi kesejahteraan masyarakat dan menjadi kebanggaan masyarakat Konawe Utara,” ujarnya.
Diketahui, PT Tiran Mineral saat ini telah mempekerjakan lebih dari 3.000 tenaga kerja lokal.
“Bila dikalikan 3 saja misalnya untuk satu keluarga, berapa puluh ribu keluarga yang terhidupi karena kehadiran PT. Tiran,” tambahnya.
Dengan kata lain, kata Gafur, kehadiran PT Tiran di Konut menjadikan masyarakat Konut merasakan kembali harapan besar untuk peningkatan kesejahteraan mereka.
“Apalagi perusahaan ini milik asli pribumi dan mempunyai track record yang sangat cemerlang dalam ikut memberdayakan dan memberi kesejahteraan masyarakat sekitarnya,” kata Gafur.
Terkait persoalan adanya tudingan PT. Tiran melakukan menambangan ilegal, hal ini telah berkali-kali dijelaskan oleh pihak yang berwenang bahwa aktifitas PT. Tiran dalam menjalankan operasi usahanya telah memenuhi seluruh prosedur dan dinilai clear.
Izin Operasi PT Tiran Sudah Lengkap
Diketahui, Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono, Dinas Kehutanan Sultra dan Dinas ESDM Sultra telah menegaskan bahwa izin PT. Tiran Mineral dinyatakan sudah lengkap.
Dia mengakui telah memerintahkan personil untuk melakukan pengecekan dikawasan tersebut. Dari sisi UU kehutanan ( P3H) sudah aman dari dugaan menambang dalam kawasan hutan. Artinya Perusahaan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Dari sisi UU minerba sudah aman dari dugaan menambang tanpa IUP,” tegasnya.
Dia menyebutkan dalam lokasi PT Tiran Mineral, tidak terjadi penambangan namun giat pematangan lahan untuk pembangunan kawasan industri smelter.
“Sudah saya cek ke team, hasilnya juga mengenai Penjualan ore nikel telah memiliki izin penjualan dari menteri,” katanya.
Sementara itu, Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra) juga meluruskan mengenai isu penambangan Ilegall yang menimpa PT Tiran Mineral. Aktivitas penambangan dalam Desa Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut), telah mendapat persetujuan dari Menteri dan rekomendasi Gubernur Sultra.
Kabid Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Beni Rahardjo mengatakan izin IPPKH dalam penggunaan kawasan PT Tiran Mineral sudah tuntas dan tak ada persoalan.
“Sudah lengkap kok izinnya kalau di Kehutanan Sultra. Ini sudah melalui analisis Fungsi dari balai kawasan hutan, dan Biro Hukum dan ini mendapat rekomendasi dari Gubernur lalu izinnya ke Menteri. Jadi ini sudah prosedural,” katanya.
Beni mengungkapkan bahwa PT Tiran Mineral memang sedang menggarap Smelter pabrik industri. Berkaitan dengan izin di Kehutanan sudah tuntas. Dia juga telah mendengar kabar bahwa izin-izin lain sudah juga diselesaikan. Karena tak mungkin izin lainnya tak keluar, dan kemudian akan mendapat IPPKH.
“Saya pikir memang sudah resmi PT Tiran Mineral ini. Karena disana kan akan dibangun Smelter,” ujarnya. Dilain pihak kadis kehutanan Sultra mengatakan hal serupa bahwa izin PT.Tiran lengkap.
Hal ini juga dibenarkan oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dinas ESDM Sultra menegaskan bila kelengkapan izin PT. Tiran Mineral sudah ada dan lengkap.
Izin operasi PT. Tiran Mineral tertuang dalam IPPKH No SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021. Dan izin IUP P No. 255/I/IUP/2021.
“Perlu dijelaskan bahwa sesuai regulasi yang ada adalah menambang di areal tambang biasa, seperti wilayah kawasan hutan maupun Apl maka nama izinnya adalah IUP, sedangkan kalau penambangan mineral di areal kawasan industri maka nama izinnya adalah IUP,” tutup Andi Asis.
Sebagai informasi Tiran Grup telah melakukan investasi besar-besaran dalam suatu Kawasan Industri berbasis smelter nikel. Sebagai tahap pertama, perusahaan rising star yang sedang tumbuh pesat di wilayah timur Indonesia ini telah menandatangani kontrak pembangunan satu dari empat line smelter senilai 4,9 triliun antara PT Andi Nurhadi Mandiri (ANDM) dengan Tonghua Jianxin Technology Co. Ltd asal China. (*/rilis)