Warga Diharap Tak Khawatir Sanksi Perwali Jika Protokol Kesehatan Diterapkan

NEWS448 Dilihat

SULSEL.NEWS – Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin meminta masyarakat tidak khawatir dengan penerapan sanksi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 dan 53 tahun 2020.

Perwali nomor 51 sendiri mengatur mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Sementara perwali nomor 53 mengatur tentang pedoman penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan pernikahan di hotel dan pertemuan di Kota Makassar.

Menurut Rudy, hadirnya Perwali itu hanya ingin membuat masyarakat Kota Makassar sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan covid-19 pada setiap kegiatannya. Jika masyarakat mematuhi protokol kesehatan, secara otomatis sanski denda yang dikenakan pasti tidak berlaku.

“Tolong jangan ditakuti sanksinya.
Orang-orang yang merasa resah dengan sanksi Perwali saya asumsikan orang-orang yang mau melanggar. Kalau protokol kesehatan dilaksanakan, tidak ada yang kena sanksi. Kenapa harus takut,” kata Rudy Djamaluddin saat menghadiri Sosialisasi Perwali Nomor 51 dan 53 tahun 2020 di Mal MaRi, Jumat (18/9/2020).

Ia berharap, semua elemen masyarakat wajib terlibat di dalam kegiatan pengendalian covid-19 jika mencintai Kota Makassar. Keterlibatan kecil diantaranya menggunakan masker untuk diri sendiri. Namun yang lebih penting mensosialisasikan tentang protokol kesehatan di lingkungan masing-masing.

“Alhamulilah covid-19 masih terkendali dengan baik. Kita tidak ingin ada PSBB lagi karena ekonomi pasti mati. Untuk itu saya mengajak warga Kota makasssar, mari kita selalu sadar dan berpikir positif bahwa yang kita lakukan ini demi untuk keselamatan kita semua,” katanya.

Sementara Ketua Satgas Covid-19 IDI Kota Makassar, Muhammad Sakti mengapresiasi hadirnya Perwali Nomor 51 dan 53 tahun 2020. Menurutnya, hadirnya perwali ini membuat usaha pengendalian covid-19 di Kota Makassar semakin baik. Untuk itu dia meminta perwali tersebut harus tersosialisasi dengan baik sampai masyarakat tingkat bawah.

“Masyarakat harus tau dan paham, jika aturan ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi kita semua. Untuk itu kita berharap, sosialisasi perwali ini dilakukan secara massih,” katanya.

Ia menekankan, masyarakat Kota Makassar harus percaya jika covid-19 ada dan mengancam nyawa manusia. Menurutnya, saat ini pihaknya mengkhwatirkan orang-orang yang terkena covid-19 namun tanpa gejala (OTG). Karena OTG tersebut tidak terdeteksi namun bisa menyebarkan covid-19 ke semua orang.

“Yakinlah covid itu ada. Seandainya kami (para dokter) bisa mempublis pasien-pasien covid, pasti kami sebarkan agar masyarakat percaya dan sadar jika covid-19 itu memang sangat berbahaya,” pungkasnya.(*)

Editor: admin