Usulan Penambahan Anggaran Reses 50 Anggota DPRD Makassar Disetujui, Ini Nominalnya

NEWS447 Dilihat

SULSEL.NEWS – Usulan penambahan anggaran reses 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar tahun anggaran 2020 akhirnya disetujui.

Persetujuan itu melalui hasil rapat pimpinan DPRD dan Pemkot Makassar terkait pedoman teknis pelaksanaan kegiatan reses dan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan sosialisasi penyebarluasan informasi Perda, di ruang Ketua DPRD Makassar, pada Selasa (24/3/2020).

“Kalau tidak salah anggarannya sekitar Rp105 juta per anggota dewan. Anggarannya memang tergolong besar sehingga ini dibahas beberapa kali, dan baru ada titk temu setelah pimpinan DPRD mendapat informasi dari Pj walikota,” terang Plt Sekretaris DPRD Kota Makassar A Azis Hasan, di ruang kerjanya, pada Selasa (24/3/2020) kemarin.

Dijelaskannya, usulan penambahan anggaran reses ini pembahasannya cukup alot. Ada beberapa yang dipermasalahkan salah satunya terkait pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran yang digunakan dikelola oleh pendamping yang ditunjuk langsung oleh Dewan dibantu staf kesekretariatan DPRD dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota DPRD setiap melakukan reses

“Untuk tahun 2020 ini memang ada peningkatan anggaran dari yang sebulumnya mudah – mudahan ini penambahan anggaran reses ini bisa mengakomodir apa yang menjadi kebutuhan dewan melaksanakan reses di Dapilnya masing – masing,” terangnya.

Ditanya, jadwal pelaksanaan reses. Eks Plt Kadis Pendidikan ini belum memastikan kapan reses tersebut bisa dilaksanakan. Sebab, pemerintah pusat maupun daerah telah mengimbau agar tidak melakukan kegiatan kumpul-kumpul ditengah merebaknya virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

“Yang jelas schedulenya itu bulan bulan April, tapi kita masih menunggu perkembangan dan situasi terkait virus corona. Mudah-mudahan schedule yang sudah dibuat itu sudah masuk dalam fase aman,” ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Nurhaldin NH mengatakan, usulan penambahan anggaran reses setiap anggota Dewan ini sudah dikonsultasikan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemerintah Kota Makassar sebelumnya.

“Setelah kurang lebih tiga bulan kita konsultasikan ke BPK dan Pemerintah kota Makassar akhirnya disetujui dimana nominalnya naik dari sebelumnya. Tapi kita masih tunggu undangan Perwali untuk disahkan,” tandas Nurhaldin. (*)

Editor: Yudhi