UPTD PKB Dishub Makassar Beri Hadiah Kepada Pemilik Kendaraan Usai Uji KIR

NEWS375 Dilihat

SULSEL.NEWS – Dinas Perhubungan Kota Makassar mengeluarkan inovasi terbarunya bagi pemilik kendaraan angkutan yang akan memulai atau memperpanjang surat izin uji kelayakan kendaraan (Keur/Kir) yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor PKB.

Inovasi itu berupa pemberian payung gratis sebagai wujud kolaborasi antar Dishub Kota Makassar dengan salah satu Bank daerah yakni Bank Sulsel karena telah menggunakan sistem transaksi secara digital melalui beberapa E-Commerse yang ada saat ini.

Iman Hud jelaskan saat ini Dishub Makassar ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi karena sudah tidak lagi ter-dominasi dengan uang kertas atau logam. Inovasi ini Iman bilang kemajuan teknology harus bisa di manfaatkan ke dalam program pelayanan terpadu karena kota besar bahkan sebagian banyak daerah sudah banyak yang menggunakan uang elektronik sebagai sarana jual beli.

“Kini masyarakat atau pemilik kendaraan angkutan tak lagi harus datang ke Kantor UPTD PKB untuk bertransaksi cukup dengan satu kali scand barcode di E-Commerse yang bekerjasama dengan program ini,” katanya. Senin, (4-7-2022)

Pemberian hadiah kata Iman, sebagai bentuk sugesti kepada masyarakat bahwa sistem pembayaran Keur/Kir kini lebih mudah dan gampang dilakukan. Hanya dengan cara bertransaksi melalui smartphone pemilik kendaraan.

“Kita berikan hadiah payung itu sugesti dari ki untuk masyarakat agar bisa melakukan pembayaran digital tanpa harus bersentuhan langsung dengan petugas Dishub Makassar,” ucap Mantan Kasatpol PP Makassar ini.

Sedikit penjelasan tentang inovasi yang dilakukan oleh UPTD PKB Dishub Makassar bahwa transaksi ini selain kerjanya simpel karena melakukan pembayaran kini secara digital, metode yang tersedia cukup juga banyak. Cara bertransaksiĀ modelĀ begini lebih aman dan mudah bagi setiap pengguna handphone/smartphone. melengkapi kecanggihan perkembangan zaman, QRIS pun datang sebagai sarana penerima uang digital bagi para penjual jasa seperti pelayanan Uji kelayakan kendaraan. Adapun kepanjangan dari QRIS adalah Quick Response Code Indonesian Standard.

Setelah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, QRIS berarti sebuah teknologi yang menjadi standar nasional tentang penerimaan pembayaran berbasis kode QR. Dengan teknologi QR ini, berbagai kode QR yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan teknologi finansial (seperti: Gopay, OVO, Dana, dan lainnya) bisa langsung mengirimkan uang ke DOMPET QRIS ini.

Apa manfaat dari QRIS?
QRIS memiliki keuntungan karena mereka tidak perlu banyak-banyak memasang banyak aplikasi pada perangkat sehingga bisa lebih menghemat ruang penyimpanan. Lebih dari itu, dengan adanya QRIS pada kasir atau bagian keuangan di kantor pemerintahan, semua aplikasi uang elektronik terkesan tunduk dan siap membayar ke QRIS sebagai induk dompet.

Hebat bukan? Sebagai contoh kasus, kita bisa mengatakan bahwa ada 3 pembeli yang memiliki uang dalam 3 dompet digital yang berbeda. Orang pertama menggunakan GOPAY, sementara yang kedua menggunakan OVO, kemudian orang ketiga menggunakan DANA. Maka pada saat pembayaran di kasir, mereka bisa langsung SCAN QR yang ada dan langsung mengirimkan uang dari masing-masing dompet digital mereka, dan kasir akan “langsung menerima” pembayaran mereka.

UPTD PKB Dishub Makassar rupanya telah mencapai targetnya yakni sebesar 97 persen pendatapan asli daerah dari penarikan transaksi uji Kir tersebut. Capaian itu sebesar Rp.2,1 Milliar dari tahun sebelumnya yang jauh dari perkiraan. Beberapa waktu lalu, UPTD PKB Dishub Makassar terus meningkat dari periode pertama.

“Alhamdulillah pencapaian kami di periode ke dua kembali meningkat menjadi sekitar Rp.2,7 Miliar atau 98 persen sebagai pendapatan asli daerah,” sebut Plt Kepala UPTD PKB Asis Silakan kemarin.

Diketahui, Kantor UPTD PKB berlokasi di Terminal Regional Daya di sana para pemilik kendaraan yang akan mengurus surat uji kelayakan kendaraannya diambil. Setelah melakukan dengan metode transaksi QRIS, pemilik kendaraan selanjutnya mengambil berkas kendaraannya cukup dengan memperlihatkan bukti transaksinya sebagai bukti pembayarannya.(*/rls)