Tak Miliki Amdal, Warga Tanjung Merdeka Minta Pembangunan Hotel Praktek Poltekpar Dihentikan

NEWS554 Dilihat

SULSEL.NEWS, MAKASSAR–Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga jalan Tanjung Merdeka terkait pembangunan hotel praktek Poltekpar.

Selain warga Tanjung Merdeka, RDP juga dihadiri pihak Poltekpar, dan dinas terkait, pada Kamis (31/10/2018).

Dikesempatan itu, Ketua RW 04 Kelurahan Tanjung Merdeka Muh Jufri meminta komisi C agar merekomendasikan agar pembangunan tersebut dihentikan untuk sementara lantaran pembangunan hotel praktek Poltekpar yang tengah dilaksanakan tersebut akan berdampak pada warga karena tidak memiliki Amdal dan izin berupa IMB.

“Kami tidak ingin ada kejadian yang terjadi seperti tahun lalu. Olehnya itu kami meminta agar dihentikan dulu pembangunannya, apalagi tidak memiliki Amdal dan IMB,” kata Muh Jufri.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C Rahman Pina mengatakan, akan melakukan peninjauan langsung melihat kondisi yang sebenarnya dilapangan.

“Kami tidak mau mengambil keputusan sepihak, makanya kita akan tinjau dulu melihat langsung dilapangan, setelah itu barulah kita putuskan apakah direkomendasikan untuk dihentikan sementara atau tidak,” kata RP akronim Rahman Pina.

Sementara itu, anggota Komisi C Susuman Halim meminta agar pemerintah kota untuk tidak memberi mentoleransi selama pembangunan gedung tersebut tidak memiliki izin

“Harus ditindak tegas, jangan terkesan pura – pura tidak tahu, nanti setelah ada keberatan dari warga baru semua bersuara sebab ini akan berdampak dan akan dijadikan contoh oleh pengembang lain,” jelasnya.

“Bagi saya, selama tidak memiliki kelengkapan perizinan harus ditindak tegas, kalau perlu hentikan dulu pembangunannya,” lanjutnya.

Hal senada dikatakan anggota Komisi C lainnya, Kamaruddin Olle.
Dia menilai, adanya pembangunan tersebut lantaran pemerintah kota lemah dalam pengawasan utamanya lurah dan camat.

“Harusnya mereka mengetahui pembangunan diwilayahnya, ada pembangunan sebesar itu yang tidak memiliki izin,” tandasnya.(*/far)

Editor: admin