Sidang Vonis Dugaan Penipuan Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Ditunda

HUKRIM, NEWS461 Dilihat

SULSEL.NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menunda pembacaan vonis kasus dugaan penipuan yang mendudukkan eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro sebagai terdakwa, pada Rabu (1/7/2020).

“Kami belum selesai musyawarah sehingga putusan belum selesai. Nanti kita agendakan kembali di hari Kamis 9 Juli 2020,” kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli di dalam persidangan.

Terpisah, korban dugaan penipuan, A. Wijaya berharap Majelis Hakim memberikan rasa keadilan bagi dirinya yang telah menjadi korban dugaan penipuan yang dilakoni oleh terdakwa.

“Sampai sekarang saya harus menanggung beban membayar tagihan dari bank yang nilainya lumayan besar karena hingga detik ini terdakwa tidak ada itikad mengembalikan uang saya,” kata Wijaya ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.

Ia sangat berharap Majelis Hakim betul-betul nantinya menghukum terdakwa dengan maksimal agar menjadi pelajaran tidak mengulang lagi perbuatannya dan utamanya tak ada lagi korban-korban lainnya yang mudah diperdaya seperti dirinya sekarang ini.

“Majelis Hakim saya kira punya nurani sehingga putusannya nanti bisa memberi efek jera kepada terdakwa. Seharusnya sebagai oknum aparat penegak hukum, terdakwa tidak menipu saya tapi justru menghindari perbuatan itu. Apalagi selama ini saya sangat baik sama dia,” terang Wijaya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Saputra juga berharap yang sama kepada putusan Majelis Hakim nantinya.

“Saya kira fakta-fakta persidangan itu sangat jelas dan terang untuk menjadi dasar pertimbangan putusan Majelis Hakim nantinya,” ucap Ridwan ditemui usai persidangan.

Ia menjelaskan pihaknya sebelumnya telah menuntut maksimal terdakwa karena pertimbangan yang jelas.

Dimana terdakwa dinilai tak ada itikad baik untuk mengembalikan sepeser pun uang yang dipinjam dari korbannya. Lebih dari itu, unsur-unsur pokok delik pasal dakwaan telah terbukti dalam persidangan. (*)

Editor: admin