Ranperda Revisi Perda Minol Ditolak, Ini Respon Pj Wali Kota Makassar

NEWS448 Dilihat

SULSEL.NEWS – Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin menghadiri rapat paripurna dengan pembahasan rancangan revisi Peraturan Daerah tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol nomor 4 tahun 2014 di Gedung DPRD Kota Makassar, Jumat (11/9/2020).

Dalam rapat paripurna masa sidang pertama tersebut, mayoritas fraksi menolak rencana revisi perda aturan minuman beralkohol itu dilanjutkan. Mengingat, revisi undang-undang itu, diduga bakal melemahkan perda minuman beralkohol.

Fraksi yang menolak undang-undang tersebut diantaranya PAN, PKS, Golkar, PPP, Nurani Indonesia Bangkit (NIB) dan NasDem. Sementara Fraksi Demokrat dan Gerindra ingin melanjutkan pembahasan. Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan tidak menghadiri rapat paripurna.

Prof Rudy Djamaluddin mengatakan, anggota DPRD Kota Makassar merupakan representasi dari warga Kota Makassar secara keseluruhan. Sehingga penolakan tersebut tentunya berasal suara masyarakat.

“Kami persilahkan teman-teman dewan membuat ranperda yang terbaik. Dimana rancangan itu betul-betul dari hati nurani masing-masing. Yang pasti benar-benar memberikan kemaslahatan bagi kita semua,” kata Prof Rudy usai rapat paripurna.

Sementara Anggota Fraksi PAN, Hasanuddin Leo mengatakan, perda minuman beralkohol nomor 4 tahun 2014 sudah jelas dan tidak tepat untuk direvisi.

“Dalam perda tersebut sudah jelas, peredaran minuman beralkohol hanya dibolehkan di hotel bintang 4 dan 5. Selanjutnya hanya bar-bar yang sudah lokalisir. Itupun kita kenakan pajak 75%,” kata Hasanuddin Leo saat rapat berlangsung.

Hasanudiin Leo mengaku terkejut dengan adanya sejumlah fraksi yang mengusulkan revisi perda yang sudah bagus. Ia menilai, keinginan revisi perda minuman beralkohol sarat dengan kepentingan semata.

“Tolong dalam kita bertugas, kita punya akidah. Kita harus punya komitmen untuk menyelamantakan generasi mendatang. Jangan karena ada pertemanan dan ada sebagainya, kita mau seenaknya memaksakan sesuatu,” pungkasnya.(*)

Editor: admin