Pemkot Makassar Batasi Akses Masuk dan Keluar Pulau

NEWS464 Dilihat

SULSEL.NEWS – Pemerintah Kota Makassar menerapkan aturan ketat untuk akses masuk ataupun keluar dari seluruh pulau di wilayah Kota Makassar.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas orang, menciptakan physical distancing (menjaga jarak fisik untuk memastikan penyakit tidak menyebar) di seluruh wilayah Kota Makassar.

Demikian dikatakan Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb saat berlangsung Virtual Meeting dengan Gubernur Sulsel di ruang kerjanya, Senin (30/3/2020).

“Kami laporkan ke Pak Gubernur terkait perkembangan sejumlah upaya menahan laju penyebaran Virus Covid-19 di Makassar. Salah satunya terkait pengurangan mobilitas orang ke pulau, baik yang akan masuk, maupun yang akan keluar. Kita berlakukan pembatasan yang ketat, kecuali untuk distribusi logistik,” terang Iqbal kepada Wartawan.

Aturan pembatasan akses keluar masuk pulau diperkuat dengan  Surat Edaran dengan nomor surat 443.01/123/S.Edar/Dishub/III/2020 menerangkan bahwa untuk sementara waktu sampai batas yang ditentukan, agar masyarakat tidak keluar masuk dari dan kepulau dalam wilayah kota Makassar.

“Kita menyediakan alat Thermo Gun (Alat ukur suhu badan) untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh masyarakat yang keluar masuk pulau serta melakukan pembatasan dan penjadwalan akses keluar masuk angkutan kapal tradisional yang melayani penumpang dari dan ke pulau-pulau,” ungkapnya.

“Kita juga memberlakukan pengaturan angkutan distribusi barang logistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pulau,” lanjutnya.

Diketahui, Kota Makassar memiki 12 pulau, 10 diantaranya berpenghuni yakni, Lae lae, Samalona, Kodingareng Lompo, Barrang Lompo, Barrang Caddi, Bonetambung, Lumu Lumu, Langkai dan Lanjukang, pulau-pulau tersebut bagian dari Kepulauan Spermonde. (*)

Editor: admin