PD Pasar Makassar Raya Keluarkan Surat Edaran SOP Antisipasi Penyebaran Virus Corona

NEWS476 Dilihat

SULSEL.NEWS – Perusahaan Daerah (Perusda) PD Pasar Makassar Raya mengeluarkan surat edaran Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan Virus Corona di pasar

Surat Edaran ber Nomor: 511.2/160/PD.PSR/III/2020 ditujukan kepada Kepala Pasar, Pedagang Pasar dan Pembeli.

Sehubungan semakin mewabahnya virus Covid 19 beberapa hari terakhir ini, yang membuat keresahan warga Kota Makassar, khususnya di Pasar yang merupakan salah satu tempat yang masuk kategori rawan penyebaran Covid 19 karena setiap hari terjadi interaksi antara penjual dan pembeli. Maka kami dari PD Pasar Makassar Raya dengan ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pasar dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid 19,” demikian SE yang ditanda tangani Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Basdir, Senin (23/3/2020).

Surat Edaran Standar Operasional Pasar tersebut dibagi menjadi tiga bagian, yakni SOP Umum, SOP Pegawi Unit, dan SOP Pedagang.

SOP Umum
1. Jam operasional pasar disesuaikan dengan kondisi pasar masing- masing
2. Mengatur jalur masuk dan keluar pengunjung pasar
3. Menyiapkan sarana cuci tangan disetiap pintu masuk dan keluar pasar
4. Melakukan penyemprotan disinfektan disetiap unit pasar
5. Menyiapkan tenaga medis dan klinik disetiap pasar
6. Menghentikan aktifitas pasar jika terjadi kondisi darurat
7. Menyiapkan belanja online dan jasa pengantaran PD Pasar

SOP Pegawai Unit
1. Menggunakan masker ketika beraktifitas
2. Mencuci tangan sesudah dan sebelum melakukan aktifitas
3. Kolektor diwajibkan memakai sarung tangan dan masker saat melakukan penagihan
4. Kepala unit memantau dan melaporkan perkembangan pasar masing-masing terkait wabah Covid 19.

SOP Pedagang
1. Melakukan pembersihan diarea dagangannya
2. Menggunakan sarung tangan dan masker
3. Mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer setelah melakukan transaksi
4. Menyemprot area dagangan sebelum dan sesudah melakuksn aktifitas. (*)

Editor: Yudhi