DPRD dan Pemkot Makassar Tanda Tangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA 2019, Berikut Rinciannya

NEWS421 Dilihat

MAKASSAR, SULSEL.NEWS–DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2019, di ruang Paripurna, pada Senin (5/11/2018).

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar), Mario David menjelaskan berdasarkan hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2019, pendapatan daerah ditetapkan sebasar Rp4,059 trilliun, sementara belanja ditetapkan sebesar Rp4, 131 trilliun.

Penetapan ini kata dia, berdasarkan hasil pembahasan KUA- PPAS bersama badan anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan telah dilakukan beberapa koreksi
dengan mempertimbangkan kondisi daerah, hasil reses DPRD, hasil-hasil Musrembang dan aspirasi masyarakat yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Didasari kesimpulan tersebut diatas, Badan Anggaran DPRD Kota Makassar mengusulkan kepada rapat dewan yang terhormat ini agar Nota Rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2019 untuk disepakatii menjadi Nota Kesepakatan antara pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama DPRD Kota Makassar dengan Walikota Makassar yang bertindak atas nama Pemerintah Daerah Kota Makassar,” kata Mario David.

Lebih lanjut, Banggar juga memberi sejumlah catatan terkait program dan kegiatan SKPD untuk segera dirasionalisasikan oleh TAPD, yakni program dan kegiatan rasionalisasi, program pengadaan barang dan jasa, belanja modal pengadaan komputer oleh SKPD, anggaran perjalanan dinas, belanja makan dan minum, honorarium panitia pelaksana kegiatan dan belanja jasa tenaga pendukung, rincian dana hibah, menghapus tim pendamping, serta revisi terkait perda Sistem Pemungutan Pajak.

“Permintaan data hasil rasionalisasi sebagaimana dimaksud diatas dilandasi untuk efektivitas, efisiensi, dan pengetatan anggaran,” terangnya.

Berikut rincian Nota Kesepakatan bersama KUA-PPAS TA 2019 antara Pemerintah kota dan DPRD Kota Makassar:

(1) Pendapatan Daerah: Rp.4.059.952.984.000

(2) Pendapatan Asli Daerah: RP 1.609.402.916.000

(3) Dana Perimbangan: Rp. 1.911.094.669.000

(4) Lain- lain Pendapatan Daerah yang Sah: 539.455.399.000

(5) Belanja Daerah: Rp.4.131.126.636.860

(6) Belanja Tidak Langsung: Rp.1.194.270.748.000

(7) Belanja Langsung: Rp.2.936.855.888.860

(8) Penerimaan Pembiayaan: Rp.123.173.652.860

(9) Pengeluaran Pembiayaan: Rp.52.000.000.000

(10) Pembiayaan Netto: Rp.71.173.652.860. (*)

Editor: admin