Dewan Kecewa, Pemberhentian Direksi Perusda Tak Diketahui DPRD

NEWS463 Dilihat

SULSEL.NEWS – Komisi B DPRD Kota Makassar menyampaikan kekecewaannya atas keputusan Penjabat Wali Kota Iqbal Suhaeb melakukan memberhentikan Direksi Perusda.

Hal ini terungkap, pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B dengan pemerintah kota yang diwakili Asisten 2 Walikota Bidang Perekonomian Sittiara Kinang, Sekretaris BKD Basri Rahman, Kabag Hukum Umar, di ruang Komisi B, pada Senin (23/12/2019).

“Kalau dikatakan kecewa, ya pastilah kami sebagai mitra Perusda di komisi B kecewa. Harusnya sebelum mengambil keputusan harus dikonsultasikan dulu ke DPRD. Jadi memang tidak ada komunikasi sebelumnya,” kata Ketua Komisi B William Laurn.

Dijelaskan William, pemberhentian Direksi Perusda harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke dewan pengawas dan disetujui oleh DPRD.

“Ini kan tidak, tiba – tiba kita dengar direksi Perusda diganti. Dan itu juga diakui oleh asisten 2 bahwa tidak ada komunikasi sebelumnya dengan DPRD. Ini kayak kita berjalan sendiri sementara undang-undang 23 menjelaskan bahwa pemerintah daerah itu adalah walikota dalam hal ini eksekuti dan legislatif,” jelasnya.

Sementara, Kabag Hukum Pemkot Makassar Umar menjelaskan, pemberhentian Direksi Perusda sudah sesuai dengan SK Pengangkatan bahwa masa jabatan direksi Perusda hanya 4 tahun.

“Jadi bukan dicopot atau diberhentikan tetapi memang sudah sampai masa jabatannya. Bahwa ada direksi yang baru 2 tahun menjabat, itu melanjutkan periodesasi direksi sebelumnya. Jadi memang sudah berakhir periodesasinya 4 tahun berdasarkan Perda,” terang Umar. (*)

Penulis: Inda Purnamasari
Editor : admin