Badan Kepegawaian Pemkot Makassar Garda Terdepan Netralitas ASN

NEWS407 Dilihat

SULSEL.NEWS – Kepala BKPSDMD Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD)
Pemkot Makassar Basri Rahman mengungkapkan, institusinya akan menjadi garda terdepan dalam menjaga netralitas ASN di kontestasi Pilwali Makassar 2020.

“Netralitas ASN harga mati, dan BKPSDMD menjadi garda terdepan untuk menjaganya,” terang Basri Rahman saat berbicara pada Coffee Morning Humas Pemkot Makassar di Shox Coffee, Rabu (2/09/2020) kemarin

Hal itu kata dia, sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pasal 2 ayat f yang mengharuskan ASN bersikap netral dalam menyelenggarakan kebijakan, dan manajemen ASN.

“Asas netralitas dengan kode etik dan kode perilaku ASN harus dijaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya,” katanya.

Lebih jauh kata Basri Rahman dalam Pasal 12 Undang – Undang ASN disebutkan pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ketua Bawaslu Makassar Nursari menyebutkan secara nasional ada 457 pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang melibatkan ASN diantaranya ; 181 kasus menyampaikan dukungan melalui media sosial, 97 kasus mendaftarkan diri di partai politik, 49 kasus menghadiri kegiatan silaturahmi pasangan calon, dan 37 kasus ASN menghadiri deklarasi pasangan calon.

“Sanksi tegas akan dijatuhkan ke ASN yang melakukan pelanggaran, dapat berupa sanksi pidana, sanksi pelanggaran disiplin, dan kode etik,” kata Nursari.

Kasus pelanggaran yang selama ini ditangani Bawaslu umumnya berasal dari laporan masyarakat, ada juga yang bersumber dari temuan Bawaslu. Setiap laporan atau hasil temuan yang ada ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai aturan yang berlaku, khusus pelanggaran yang melibatkan ASN, sanksi dijatuhkan sesuai dengan rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang dijalankan oleh pejabat daerah yang berwenang. (*)

Editor: admin